Kepala Disdukcapil dan Lurah Pesurungan Kidul |
Peskid News (18/04/113) - Langkah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tegal untuk mengatasi Wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP ditindaklanjuti oleh Kelurahan Pesurungan Kidul dengan mengadakan Rapat Sosialisasi Penyisiran bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP dan Pembagian Print out data warga serta tata cara pelaksanaan penyisiran kepada Ketua RT di Wilayah Pesurungan Kidul.
Rapat Sosialisasi yang dipimpin oleh Lurah Pesurungan Kidul, Budio Pradibto, SH dan narasumber, Herlien Tedjo Oetami, SH (Kepala Disdukcapil Kota Tegal) ini diikuti oleh Ketua RT dan RW serta Tokoh Masyarakat Di Wilayah Kelurahan Pesurungan Kidul berlangsung menarik dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan dari peserta rapat mengenai masalah -masalah tentang e-KTP yang terjadi di masyarakat.
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Tegal , bagi warga Pesurungan Kidul yang belum melaksanakan perekaman untuk segera melakukan perekaman di masing-masing kecamatan. Disdukcapil akan melakukan kegiatan penyisiran yang dilakukan sampai dengan minggu kedua bulan Juni 2013.
Dari data per Januari 2013 terdapat 847 wajib KTP di Kelurahan Pesurungan Kidul belum melakukan perekaman e-KTP. Guna mengatasi hal tersebut maka peran Ketua RT sangat besar sebagai ujung tombak dalam melakukan penyisiran warganya yang belum memiliki e-KTP.
sekedar untuk diketahui bahwa akhir tahun 2013 semua pelayanan publik sudah menggunakan e-KTP sehingga KTP siak akan dinyatakan tidak berlaku lagi. Ayo Warga Pesurungan Kidul silakan datang Ke kecamatan Tegal Barat untuk segera melaksanakan Perekaman e-KTP dan bagi Warga yang telah menerima e-KTP tetapi belum melakukan aktivasi dapat melakukan aktivasi di Kecamatan.
0 comments:
Post a Comment