- Telah mencapai umur 17 tahun atau sudah pernah menikah
- Surat Pengantar RT/RW
- Melampirkan Fotocopy KK, Kutipan Akta Nikah, Akta Kelahiran
- Untuk Perpanjangan KTP dilampirkan dengan KTP Lama
- Untuk Kehilangan atau rusak dilampiri Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian atau menyerahkan KTP yang rusak
- Untuk Penggantian KTP karena perubahan data dilampiri (F-1.05) + (F-1.06) + Materai Rp. 6.000,-
Home »
Layanan Publik
» Persyaratan Pengurusan KTP
Persyaratan Pengurusan KTP
Persyaratan Pengurusan KTP
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 comments:
Post a Comment