Home » » Persyaratan Pengurusan KTP

Persyaratan Pengurusan KTP

Persyaratan Pengurusan KTP

  • Telah mencapai umur 17 tahun atau sudah pernah menikah
  • Surat Pengantar RT/RW
  • Melampirkan Fotocopy KK, Kutipan Akta Nikah, Akta Kelahiran
  •  Untuk Perpanjangan KTP dilampirkan dengan KTP Lama
  • Untuk Kehilangan atau rusak dilampiri Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian atau menyerahkan KTP yang rusak
  • Untuk  Penggantian KTP karena perubahan data dilampiri (F-1.05) + (F-1.06) + Materai Rp. 6.000,-

Share this article :

0 comments:

Post a Comment



 
Support : Masbudh | Rumpa
Copyright © 2013. Kelurahan Pesurungan Kidul - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger