Home » » Persyaratan Kedatangan Penduduk

Persyaratan Kedatangan Penduduk

Persyaratan Pindah Datang Antar Kelurahan dalam Satu Kecamatan (Kedatangan)

  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Fc. Buku Nikah
  • Surat Keterangan pindah dari Kelurahan Asal yang ditandatangani oleh Lurah
  • Pemohon mengisi Formulir F-1.27 di Kelurahan
  • Penandatanganan F-1.27 oleh Pemohon dan Petugas Registrasi Kelurahan
  • Kelurahan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang yang ditandatangani oleh Lurah an. Kepala Disdukcapil
  • Pemohon membawa berkas persyaratan yang sudah  lengkap ke kecamatan untuk di entry datanya
Persyaratan Pindah Datang Antar Kecamatan dalam Satu Kota (Kedatangan)

  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • FC. Buku Nikah
  • Surat Keterangan pindah dari Kecamatan Asal yang ditandatangani oleh Camat
  • Pemohon mengisi Formulir F-1.31 di Kelurahan
  • Penandatanganan F-1.31 oleh Pemohon dan Petugas Registrasi Kelurahan
  • Pemohon membawa berkas persyaratan yang sudah  lengkap ke kecamatan untuk di entry datanya
  • Kecamatan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang yang ditandatangani oleh Camat an. Kepala Disdukcapil
Persyaratan Pindah Datang Antar Kabupaten/Propinsi  (Kedatangan)

  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • FC. Buku Nikah
  • Surat Keterangan pindah datang yang ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil
  • SKCK dari Kepolisian Asal
  • Pemohon mengisi Formulir F-1.38 di Kelurahan
  • Penandatanganan F-1.38 oleh Pemohon dan Petugas Registrasi Kelurahan
  • Pemohon membawa berkas persyaratan yang sudah  lengkap ke kecamatan untuk di entry datanya
  • Pemohon mengisi Formulir F-1.39 di Kecamatan dan ditandatangani
  • Pemohon membawa berkas persyaratan yang sudah lengkap ke Disdukcapil
  • Disdukcapil menerbitkan surat keterangan Pindah Datang atar Kab/Kota/Propinsi
  • Entry Data Penduduk Kedatangan dilakukan di Disdukcapil
Share this article :

0 comments:

Post a Comment



 
Support : Masbudh | Rumpa
Copyright © 2013. Kelurahan Pesurungan Kidul - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger