Home » » Pencatatan Kelahiran / Akta

Pencatatan Kelahiran / Akta

Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran :
Umum

  • Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan
  • Fotocopy Akta Nikah/Kutipan Perkawinan Orang Tua
  • Fotocopy KTP orang tua
  • Fotocopy KK orang Tua
  • Menghadirkan 2 orang saksi dan fotocopy KTP saksi
Khusus

  • Bagi yang melampaui batas waktu pelaporan pencatatan kelahiranlebih dari 60hari kerja sampai dengan 1 tahun dilapiri surat persetujuan keterlambatan pencatatan kelahiran dari kepala Disdukcapil
  • Bagi yang melampaui usia 1 tahun dilampiri penetapan pengadilan
  • Bagi yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya membawa BAP dari kepolisian
  • Bagi nak yang lahir diluar perkawinan yang sah, maka persyaratan FC Buku nikah tidak diperlukan diganti surat pernyataan yang bermaterai Rp. 6000,- yang diketahui oleh lurah
  • Bagi Penduduk luar daerah yang melahirkan di daerah Kota Tegal yang belum melebihi 60 hari kerja dapat mengajukan permohonan akta kelahiran tanpa dilampiri surat keterangan dari desa asal tetapi melampirkan surat keterangan lahir dari dokter/bidan, apabila lebih dari 60 hari sampai dengan 1 tahun dilampiri keterangan dari lurah asal.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment



 
Support : Masbudh | Rumpa
Copyright © 2013. Kelurahan Pesurungan Kidul - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger