Home » » Persyaratan Pindah

Persyaratan Pindah

Persyaratan Pindah Datang dalam Satu Kelurahan

  • Surat Pengantar RT/RW
  • KTP Asli yang akan pindah
  • KK asli yang akan pindah
  • Surat kehilangan dari kepolisian bagi KK atau KTP yang hilang
  • Pemohon mengisi formulir F-1.23 di Kelurahan
  • Penandatanganan F-1.23 oleh pemohon dan petugas registrasi kelurahan
  • Kelurahan menerbitkan surat keterangan pindah datang yang ditandatangani oleh lurah an. Kepala Disdukcapil
  • Pemohon membawa berkas persyaratan yang sudah lengkap ke kecamatan untuk di entri datanya
Persyaratan Pindah  Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan

  • Surat Pengantar RT/RW
  • KTP Asli yang akan pindah
  • KK asli yang akan pindah
  • Surat kehilangan dari kepolisian bagi KK atau KTP yang hilang
  • Pemohon mengisi formulir F-1.25 di Kelurahan
  • Penandatanganan F-1.25 oleh pemohon dan petugas registrasi kelurahan
  • Kelurahan menerbitkan surat keterangan pindah datang yang ditandatangani oleh lurah an. Kepala Disdukcapil
  • Pemohon membawa berkas persyaratan yang sudah lengkap ke kecamatan untuk di entri datanya
Persyaratan Pindah  Antar Kecamatan dalam satu Kota

  • Surat Pengantar RT/RW
  • KTP Asli yang akan pindah
  • KK asli yang akan pindah
  • Surat kehilangan dari kepolisian bagi KK atau KTP yang hilang
  • Pemohon mengisi formulir F-1.29 di Kelurahan
  • Penandatanganan F-1.29 oleh pemohon dan petugas registrasi kelurahan
  • Kelurahan menerbitkan surat keterangan pindah datang yang ditandatangani oleh lurah an. Kepala Disdukcapil
  • Pemohon membawa berkas persyaratan yang sudah lengkap ke kecamatan untuk di entri datanya
  • Kecamatan menerebitkan surat keterangan pindah yang ditandatangani oleh camat an. Kepala Disdukcapil
Persyaratan Pindah  Antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi

  • Surat Pengantar RT/RW
  • KTP Asli yang akan pindah
  • KK asli yang akan pindah
  • Pas Foto 4x6 sebanyak 8 lembar
  • Surat kehilangan dari kepolisian bagi KK atau KTP yang hilang
  • Pemohon mengisi formulir F-1.34 di Kelurahan
  • Penandatanganan F-1.34 oleh pemohon dan petugas registrasi kelurahan
  • Kelurahan menerbitkan surat keterangan pindah datang yang ditandatangani oleh lurah an. Kepala Disdukcapil
  • Pemohon membawa berkas persyaratan yang sudah lengkap ke kecamatan untuk di entri datanya
  • Kecamatan menerebitkan surat keterangan pindah antar kab/kota yang ditandatangani oleh Lurah
  • Pemohon membawa berkas persyaratan yang sudah lengkap ke Kecamatan dan Disdukcapil
Share this article :

0 comments:

Post a Comment



 
Support : Masbudh | Rumpa
Copyright © 2013. Kelurahan Pesurungan Kidul - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger