Home » » Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi


Berdasarkan Peraturan Walikota Tegal Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Camat, Lurah, Sekretaris Kecamatan, Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi Pada Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal.  Pemerintah Kelurahan dalam hal ini  Lurah  mempunyai tugas membantu Walikota menjalankan sebagian kewenangan pemerintahan dalam melaksanakan kegiatan Pemerintahan Kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Pemerintah Kelurahan mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.      Kelurahan .
Kelurahan mempunyai tugas pokok penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyaraktan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dan tugas lain yang dilimpahkan oleh walikota..
Kelurahan selain mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan juga mempunyai fungsi antara lain:
a)     Mengkoordinasi kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan ;
b)     Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat tingkat kelurahan;
c)     mengkoordinasikan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum tingkat kelurahan ;
d)     Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undagan ;
e)     Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasiltas pelayanan umum ;
f)      Membina penyelenggaraan aparatur kelurhan ;
g)     Melaksankan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya
2.      Sekretaris Kelurahan
Mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam melakukan pengkoordinasian, penyiapan bahan, penyusunan, perencaaan, penatausahaan urusan keuangan, kepegawaian umum dan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Kelurahan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi  :
a)     Penelaahan data/ informasi  sebagai bahan penyusunan rencana kerja kelurahan ;
b)     Penelaahan data / informasi  sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis opersional urusan Kesekretariatan Kelurahan ;
c)     Pelaksanaan koordinasi penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Kelurahan ;
d)     Pelaksanaan urusan umum, kepegawaian dan keuangan ;
e)     Pelaksanaan koordinasi dsan penyusunan laporan capaian kinerja dan keuangan Kelurahan ;
f)      Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
g)     Pengendalian, evalausi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kesekretariatan ;
h)     Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsi.


3.      Kepala Seksi Tata Pemerintahan
Mempunyai tugas membantu Lurah dalam melakukan penelaah data / informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan kebijakan pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan .
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a)     Penelaaahan data / informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja tata pemerintahan tingkat kelurahan ;
b)     Penelaahan  data/ informasi sebagai bahan perumusan kebijan umum dan teknis operasional urusan pemerintahan di tingkat Kelurahan ;
c)     Pengelolaan adminstrasi pemerintahan umum ;
d)     Pengelolan administrasi kependudukan ;
e)     Pengelolan administrasi keaagrariaaan ;
f)      Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksannan urusan pemerintahan ;
g)     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsi .
4.      Kepala Seksi Pemberdayaan  Masyarakat
Mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam melakukan penelaahan  data informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pembangunan, pemberdayaan masyarakat  dan lingkungan hidup.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Pemberdyaaan Masyarakat mempunyai fungsi  :
a)     Penelaah data / informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja pemberdyaan masyaraktan pada tingkat Kelurahan ;
b)     Penelaahan data / informasi sebagai bahan perumusan kebijan umum dan teknis operasional pembangunan urusan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan lingkungan hidup di tingkat Kelurahan ;
c)     sebagai penyusun program dan penyelenggaraan pembinaan dalam bidang kesejahteraan masyarakat, program di bidang keagamaan, kesehatan dan pendidikan KB, pembinaan kesejahteraan keluarga dan organisasi kemasyarakatn lainnya ; melaksanakan program pembinaan dan bantuan sosial disalurkan kepada masyarakat terutama keluarga miskin ; memotifasi program pembinaan pengembangan perekonomian masyarakat
5.      Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban ( Pelaksana Tugas dilaksanakan oleh Kepala Seksi Tata Pemerintahan, karena belum ada Pejabatnya )
Mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam melakukan penelahaan data informasi sebagai bahan dalam penyusunan rencna kerja dan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :
a)  Penelaahan data / informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja Ketentaman dan Ketertiban Umum tingkat Kelurahan ;
b)  Penelaahan data / informasi  sebagai bahan perumusan kebijan umum dan teknis opersiaonal urusan ketentraman dan ketertiban umum di tingkat kelurahan ;
c)  Pengeloaan urusan ketentraman dan ketertiban umum tingkat Kelurahan;
d)  Penerapan dan penegakan peraturan perundan-undangan ;
e)  Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan ketentaman dan ketertiban umum;
f)   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh lurah sesuai tugas dan fungsi. penyusun program, penyelenggaraan pembinaan lingkungan meliputi trantib, perlindungan masyarakat, kegiatan pembinaan kebersihan keindahan dan sanitasi lingkungan/sarana umum, membantu menyusun program pembinaan penegakkan dan pelaksanaan PERDA dan Peraturan lainnya yang telah disepakati bersama
Share this article :

0 comments:

Post a Comment



 
Support : Masbudh | Rumpa
Copyright © 2013. Kelurahan Pesurungan Kidul - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger