Berdasarkan Peraturan
Walikota Tegal Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Camat,
Lurah, Sekretaris Kecamatan, Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi Pada
Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal.
Pemerintah Kelurahan dalam hal ini
Lurah mempunyai tugas membantu
Walikota menjalankan sebagian kewenangan pemerintahan dalam melaksanakan
kegiatan Pemerintahan Kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat,
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemeliharaan prasarana
dan fasilitas umum.
Untuk melaksanakan
tugas tersebut, Pemerintah Kelurahan mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Kelurahan
.
Kelurahan mempunyai tugas pokok
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyaraktan berdasarkan
asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dan tugas lain yang dilimpahkan oleh
walikota..
Kelurahan selain mempunyai tugas pokok
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan juga
mempunyai fungsi antara lain:
a)
Mengkoordinasi
kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan ;
b)
Mengkoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat tingkat kelurahan;
c)
mengkoordinasikan
menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum tingkat kelurahan ;
d)
Mengkoordinasikan
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undagan ;
e)
Mengkoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasiltas pelayanan umum ;
f)
Membina
penyelenggaraan aparatur kelurhan ;
g)
Melaksankan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya
2. Sekretaris
Kelurahan
Mempunyai tugas pokok membantu Lurah
dalam melakukan pengkoordinasian, penyiapan bahan, penyusunan, perencaaan,
penatausahaan urusan keuangan, kepegawaian umum dan pengkoordinasian penyelenggaraan
tugas Kelurahan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut,
Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi :
a)
Penelaahan
data/ informasi sebagai bahan penyusunan
rencana kerja kelurahan ;
b)
Penelaahan
data / informasi sebagai bahan perumusan
kebijakan umum dan teknis opersional urusan Kesekretariatan Kelurahan ;
c)
Pelaksanaan
koordinasi penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Kelurahan ;
d)
Pelaksanaan
urusan umum, kepegawaian dan keuangan ;
e)
Pelaksanaan
koordinasi dsan penyusunan laporan capaian kinerja dan keuangan Kelurahan ;
f)
Melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
g)
Pengendalian,
evalausi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kesekretariatan ;
h)
Pelaksanaan
Tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsi.
3. Kepala
Seksi Tata Pemerintahan
Mempunyai tugas membantu Lurah dalam
melakukan penelaah data / informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan
kebijakan pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan .
Untuk melaksanakan tugas tersebut,
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a)
Penelaaahan
data / informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja tata pemerintahan
tingkat kelurahan ;
b)
Penelaahan data/ informasi sebagai bahan perumusan
kebijan umum dan teknis operasional urusan pemerintahan di tingkat Kelurahan ;
c)
Pengelolaan
adminstrasi pemerintahan umum ;
d)
Pengelolan
administrasi kependudukan ;
e)
Pengelolan
administrasi keaagrariaaan ;
f)
Pengendalian,
evaluasi dan pelaporan pelaksannan urusan pemerintahan ;
g)
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsi .
4.
Kepala Seksi
Pemberdayaan Masyarakat
Mempunyai tugas pokok membantu Lurah
dalam melakukan penelaahan data
informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan kebijakan, pelaksanaan,
evaluasi dan pelaporan urusan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan lingkungan hidup.
Untuk melaksanakan tugas tersebut,
Kepala Seksi Pemberdyaaan Masyarakat mempunyai fungsi :
a) Penelaah data / informasi
sebagai bahan penyusunan rencana kerja pemberdyaan masyaraktan pada tingkat
Kelurahan ;
b) Penelaahan data / informasi
sebagai bahan perumusan kebijan umum dan teknis operasional pembangunan urusan
pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan lingkungan hidup di tingkat Kelurahan
;
c) sebagai penyusun program
dan penyelenggaraan pembinaan dalam bidang kesejahteraan masyarakat, program di
bidang keagamaan, kesehatan dan pendidikan KB, pembinaan kesejahteraan keluarga
dan organisasi kemasyarakatn lainnya ; melaksanakan program pembinaan dan
bantuan sosial disalurkan kepada masyarakat terutama keluarga miskin ;
memotifasi program pembinaan pengembangan perekonomian masyarakat
5. Kepala
Seksi Ketentraman dan Ketertiban ( Pelaksana Tugas dilaksanakan oleh Kepala
Seksi Tata Pemerintahan, karena belum ada Pejabatnya )
Mempunyai tugas pokok membantu Lurah
dalam melakukan penelahaan data informasi sebagai bahan dalam penyusunan rencna
kerja dan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan
ketertiban umum.
Untuk melaksanakan tugas tersebut,
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :
a)
Penelaahan
data / informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja Ketentaman dan
Ketertiban Umum tingkat Kelurahan ;
b)
Penelaahan
data / informasi sebagai bahan perumusan
kebijan umum dan teknis opersiaonal urusan ketentraman dan ketertiban umum di
tingkat kelurahan ;
c)
Pengeloaan
urusan ketentraman dan ketertiban umum tingkat Kelurahan;
d)
Penerapan
dan penegakan peraturan perundan-undangan ;
e)
Pengendalian,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan ketentaman dan ketertiban umum;
f)
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh lurah sesuai tugas dan fungsi. penyusun program,
penyelenggaraan pembinaan lingkungan meliputi trantib, perlindungan masyarakat,
kegiatan pembinaan kebersihan keindahan dan sanitasi lingkungan/sarana umum,
membantu menyusun program pembinaan penegakkan dan pelaksanaan PERDA dan
Peraturan lainnya yang telah disepakati bersama
0 comments:
Post a Comment