Pemerintah Kota Tegal akan memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing atau Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Kota Tegal. Hal ini dikarenakan tahun 2013, merupakan tahun politik. Selain itu, pengawasan dimaksudkan agar penyalahgunaan dan peredaran narkoba bisa ditekan. Demikian disampaikan Wakil Walikota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin selasa(14/5) saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di ruang pertemuan Hotel Karlita Kota Tegal.
Habib Ali mengatakan jumlah WNA di Kota Tegal sesuai Daftar Laporan Pengawasan Orang Asing (DLPOA) Penduduk Sementara dan Tetap tahun 2012 sebanyak 22 orang. Mereka berkewarganegaraan antara lain Amerika Serikat, China, Perancis, Belanda, Korea Selatan, Malaysia, Australia, Saudi Arabia, Jepang, Singapura, New Zealand dan Inggris. Sebagian besar orang asing ini menurut Habib Ali merupakan penduduk sementara yang bekerja pada perusahaan swasta dan BUMN atau sekedar berkunjung. Tetapi dari 22 orang asing tersebut, ada 3 WNA dari China yang menetap di Kota Tegal.
Menjelang Pemilu Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah yang dilaksanakan tanggal 26 mei 2013, Habib Ali meminta Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) lebih meningkatkan pengawasan keberadaan orang asing di Kota Tegal. Hal ini dimaksudkan agar keamanan dan ketertiban di Kota Tegal tetap terjaga.
Selain itu, rencana akan dijadikannya Pelabuhan Tegal sebagai Pelabuhan Niaga, Pemkot Tegal akan lebih memperketat pengawasan terhadap orang asing. Hal ini dikarenakan keberadaan orang asing , juga berpotensi dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta penyebaran HIV/AIDS. Habib Ali menegaskan, beberapa waktu lalu Jajaran Kepolisian Resort Tegal Kota Tegal, pernah menangkap tersangka penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan orang asing dengan berpura – pura menjadi SINSE.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Ismoyo mengatakan pembentukan Tim PORA, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Tegal Nomor 472/118/ 2010 tanggal 3 Juni 2010. Rakor hari ini, merupakan kegiatan kedua kali dan tindak lanjut Rakor pertama pada tanggal 14 Juli 2011. Selain itu, pengawasan orang asing, merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Daerah yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Permendagri Nomor 49 dan 50 tahun 2010.
Ismoyo menambahkan pembentukan Tim PORA, bertujuan mengawasi keberadaan orang asing yang ada di daerah. Hal ini juga untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di masyarakat. (Kafandi)
sumber: tegalkota.go.id
0 comments:
Post a Comment