PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KOTA TEGAL FORMASI TAHUN 2014
I. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Republik Indonesia ;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2015,
- Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
- Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan ;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
- Tidak pernah terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu PencariKerja (AK.I) ;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah ;
- Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah ;
Untuk persyaratan umum angka 8 (delapan) sampai dengan angka 11 (sebelas) dilampirkan setelah lulus seleksi / ujian CPNS dalam pemberkasan penetapan NIP.
II. PERSYARATAN KHUSUS
selengkapnya dapat didownload disini
sumber : bkd.tegalkota.go.id
0 comments:
Post a Comment