KOTA TEGAL – Walikota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak, bersama Hj Rosalina Ikmal Jaya, Wakil Walikota Tegal H Habib Ali Zaenal Abidin dan Sekretaris Daerah Kota Tegal H Edy Pranowo SH MM bersama-sama mengaktivasi E-KTP di Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, Selasa (16/4).
“Setelah pemadanan dan aktivasi, E-KTP saya sudah bisa dibaca oleh berbagai instansi pelayanan publik,” ungkap Ikmal Jaya didampingi Sekda Kota Tegal dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tegal Herlien Tedjo Oetami SH kepada wartawan di salah satu rumah makan di Kota Tegal.
Ikmal Jaya mengatakan E-KTP Kota Tegal sesuai quota pusat sebanyak 211.381 wajib KTP, jumlah terekam per 16 April 2013 sebanyak 168.697 wajib KTP atau 81,48 persen dan yang belum melakukan perekaman sebanyak 39.154 wajib KTP atau 18,52 persen.
Sementara KTP Elektronik yang sudah jadi sebanyak 164.082 keping atau 97,26 persen, sudah terdistribusi 138.088 atau 84,16 persen dan belum terdistribusi sebanyak 25.994 keping atau 15,84 persen.
Kepala Disdukcapil Kota Tegal Herlien Tedjo Oetami SH mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk merekam wajib KTP yang belum melakukan perekaman. Sehingga sejak bulan November wajib KTP yang belum melakukan perekaman sejak sebanyak 57.044 orang, dapat susut menjadi 39.154 wajib KTP yang belum melakukan perekaman hingga 16 April 2013 kemarin. “Sehingga ada sekitar 20 ribu wajib KTP yang melakukan perekaman sejak November 2012 hingga sekarang,” ungkap Herlien. Selain itu, bagi warga yang telah mendapatkan E-KTP tetapi belum melakukan aktivasi agar secepatnya melakukan aktivasi di kantor kecamatan. Karena jika E-KTP belum diaktivasi, fungsinya belum maksimal dan fungsinya hanya sebagai KTP reguler saja.
Menurut Herlien, bagi warga Kota Tegal yang belum melaksanakan perekaman untuk segera melakukan perekaman di masing-masing kecamatan. Disdukcapil akan melakukan kegiatan penyisiran yang dilakukan sampai dengan minggu kedua bulan Juni 2013.
Langkah mobilisasi yang dilakukan dengan sosialisasi dan pembagian print out kepada RT/RW per tanggal 11 April 2013 di Kelurahan Panggung dan per tanggal 12 April 2013 di Kelurahan Slerok. Sedangkan bagi kelurahan yang belum melaksanakan print out dibagikan secara berjenjang lewat kelurahan dengan dilampiri Tata Cara Pelaksanaan Penyisiran. Kemudian hasil penyisiran dikembalikan ke Disdukcapil secara berjenjang paling lambat tanggal 30 April 2013.
Selain itu, untuk warga yang tidak bisa datang di hari kerja, Disdukcapil juga akan melakukan perekaman pada hari Sabtu dan Minggu pukul 08.00-12.00 WIB mulai minggu ketiga Mei 2013 hingga minggu kedua Juni 2013. Sedangkan bagi wajib KTP pemula untuk melaksanakan perekaman KTP elektronik setelah pembuatan KTP reguler atau SIAK.
Berkaitan dengan masih banyaknya wajib KTP yang belum melakukan perekaman, karena pekerjaan baik berada di luar kota misalnya sedang boro atau merantau, sedang melaut dan membuka usaha warteg, Ikmal Jaya mengharapkan kesadaran masyarakat untuk melakukan perekaman. Bahkan Ikmal mengajak Koperasi Warung Tegal (Kowarteg) di Jakarta untuk menghimbau anggotanya segera pulang untuk melakukan perekaman.
“Bagi yang sudah menerima E-KTP tetapi belum aktivasi bisa aktivasi dapat dilakukan di kantor kecamatan dimanapun dan kapanpun berada,” ungkap Ikmal Jaya.
Dalam pelaksanaan perekaman E-KTP, Kota Tegal lebih baik dari daerah lain. Sesuai peraturan Mendagri bagi daerah yang baru melakukan perekaman dibawah 75 persen dipanggil rakor oleh Mendagri. Karena Kota Tegal sudah diatas 80 persen, maka tidak dipanggil Mendagri. “Kota Tegal masih jauh lebih baik karena diatas rata-rata daerah lain,” ungkap Ikmal Jaya. (HumasKotaTegal)
Sumber : tegalkota.go.id
0 comments:
Post a Comment